Pendaftaran dan Peraturan Baru Perekrutan CPNS 2014
BeritaKapan - Menyongsong pemerintahan yang baru serta berdaulat,mendaptkan informasi tentang Peraturan baru dan Lowongan formasi CPNS terdapat empat hal yang harus di ketahui.Melihat tolak ukur jalur pendidikan di Indonesia setiap tahunnya meluluskan tenaga kerja yang terdidik dan sebagian akan mencalonkn diri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pendaftaran dan Peraturan Baru Perekrutan CPNS 2014
Seperti yang dikutip dari laman pemerintah yakni menpan.go.id dan Merdeka,yang mengumumkan sejak beberapa waktu kemarin terdapat empat tugas yang harus dilksanakan sebelum mencalonkkan diri.Hal ini pendaftaran CPNS akan dibuka pada 25 Agustus 2014 mendatang. Pelamar hanya bisa mendaftar secara online melalui satu portal yaitu http://panselnas.menpan.go.id.
Syarat umum pendaftaran CPNS 2014:
1.Pendaftaran CPNS Melalui Online
Menurut Direktur Pengolahan Data Kementerian PAN-RB, Iwan Hermanto Soetjipto menambahkan pelamar cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan yang tertera di KTP, kemudian nama dan email dan langsung memilih instansi yang dilamar.
Setelah memasukkan syarat yang diperlukan pelamar akan langsung mendapatkan username dan password untuk membuka portal pendaftaran online SSCN BKN atau portal masing masing instansi yang dilamar. "Tidak bisa mendaftar langsung ke portal instansi masing-masing jika belum mendaftar ke portal nasional tadi," info yang disampaikan oleh direktur.
2.Tes dan Tidak Ada LJK
Sama seperti Ujian Nasional di masa SMA silam,para calon harus melewati dua kali tes yaitu Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Tes Kemampuan Bidang (TKB). Pelaksanaan TKD mulai 1 September sampai selesai dengan menggunakan sistem computer assisted test atau CAT. Semua instansi yang merekrut CPNS tahun ini akan menggunakan CAT.
Tes CPNS kali ini tidak akan menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK) karena dianggap ribet. Setelah itu,instansi terkait akan menyerahkan hasil TKD dan TKB kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Panselnas akan menyampaikan hasil integrasi TKD dan TKB kepada instansi pada satu minggu setelah instansi menyampaikan hasil TKD dan TKB ke Panselnas.
3.Tidak perlu SKCK untuk daftar CPNS
Peserta tes CPNS tahun ini akan diberi kemudahan salah satunya dalam pengiriman dokumen. Mendaftar sebagai PNS tidak diwajibkan mengirimkan berkas administrasi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat kesehatan dan kartu kuning.
4.Tidak Usah Bawa Kartu Cari Kerja
Syarat yang akan dihilangkan dalam seleksi CPNS kali ini adalah surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), kartu kuning dari Dinas Ketenagakerjaan, serta surat keterangan berbadan sehat dri dokter. Ketiga persyaratan tersebut selalu dinilai merepotkan calon pelamar CPNS.
Nah itulah informasi mengenai Pendaftaran,Syarat dan Peraturan Baru Perekrutan CPNS 2014.Sebagai informasi tambahan ada beberapa kementerian disinyalir akan tetap menerapkan prasyarat teknis seperti SKCK atau Kartu Kuning.
0 Response to "Pendaftaran dan Peraturan Baru Perekrutan CPNS 2014"
Posting Komentar