Foto Uang Korupsi: Kejaksaan Negeri Indramayu Tunjukkan Hasil Tipikor 3 Kasus


Advertisment

BeritaKapan - Bulan Mei 2025 kembali terungkap tindak pidana korupsi di Kabupaten Indramayu. Hal ini tumpukkan dari jumlah uang milyaran Rupiah yang ditunjukkan langsung oleh kejaksaan negeri Indramayu. Selain itu juga disinyalir terjadi dari 3 kasus tipikor yang terjadi di Indramayu yakni penanaman Mangrove, proyek pembuatan air terjun dan penyimpangan PAD. Kejaksaan Negeri Indramayu telah menyetorkan miliaran rupiah ke kas negara. Uang hasil Tipikor yang disetor ke negara dengan jumlah milyaran rupiah tersebut terjadi hingga bulan mei 2025.


(Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

Selain itu juga dari kasus tersebut disinyalir terdapat 3 pidana tindak pidana korupsi berinisial RD, BP dan RR. 


Foto: Facebook Indramayu Info

"Telah melakukan pengembalian kerugian uang negara melalui eksekusi uang pengganti, dan uang rampasan hasil tindak pidana korupsi yang telah disetorkan ke kas negara dengan total nilai Rp2.608.500.205," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi, Senin (5/5/2025) seperti yang dilansir dari DetikJabar.


Foto: Facebook Indramayu Info

Teranyar, Arief juga menunjukkan tumpukkan uang senilai Rp1.330.629.000. Di mana, uang tersebut merupakan uang pengganti dan rampasan aksi korupsi pada kegiatan padat karya penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020.


Foto: Facebook Indramayu Info

Secara rinci, uang pengganti itu diambil dari dua terpidana. Yakni terpidana RD dan BP senilai masing-masing Rp.374.464.500 dan denda.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta dan juga didukung mengenai uang pengganti yang tadi sudah disebutkan," kata Arief menyebut amar putusan hakim kasus tersebut.


Foto: Facebook Indramayu Info


Tidak hanya itu, Kejari Indramayu pun telah menyetorkan uang ke kas negara. Yaitu dari dua perkara korupsi diantaranya kasus pembuatan air terjun buatan di kawasan wisata Bojongsari tahap 5 tahun 2019 dan penyimpangan (PAD) tahun 2021 yang bersumber dari sewa tanah kas bengkok, titisara dan eks pengangonan pada Pemerintah Desa Ujunggebang Kecamatan Sukra.

Untuk kasus pembuatan air terjun buatan, terpidana RR telah membayar uang pengganti senilai Rp 1.189.871.205. Sementara untuk kasus penyelewengan PAD terpidana DG pun membayar uang pengganti senilai Rp.88.000.000,-.

"Sedangkan putusan yang waktunya hampir bersamaan, kami juga melakukan pararel yaitu pada Senin (14/4) juga telah melakukan eksekusi dan menyetorkan ke kas negara dari dua perkara lainnya," ujarnya.

Advertisment

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Foto Uang Korupsi: Kejaksaan Negeri Indramayu Tunjukkan Hasil Tipikor 3 Kasus"

Posting Komentar