Mantan Pegawai Bank BUMN di Indramayu Gelapkan Uang Kredit Nasabah Rp. 2 M
BeritaKapan - Kabar dugaan mengenai penggelapan uang dana nasabah dari uang kredit yang digelapkan diduga oleh pegawai Bank BUMN di Indramayu. Dengan hal ini telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Selain itu juga dikaitkan dengan uang nasabah diduga menjadikan penyimpangan dan penggunaan kredit nasabah. Selain itu juga dalam kasus ini Bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bertempat di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawabarat.
![]() |
Ilustrasi Uang Rupiah/Shutterstock |
Seperti yang dilansir Inewsindramayu, Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka berinisial “AF” ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.2.21/Fd.2/07/2025. Dilansir pada 14/7/2025.
![]() |
(Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat) |
Berdasarkan dugaan tentang penggelapan uang nasabah dari intelejen tersebut cukup dengan adanya bukti. "Penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana korupsi karena sejak awal penyelidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup," seperti yang dikatakan oleh Arie saat konferensi pers di Aula Kejari Indramayu, Rabu (9/7/2025).
Selain itu juga Arie menjelaskan, selama menjabat sebagai Relation Manager Marketing pada bank BUMN tersebut periode 2021 hingga 2024, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana pembayaran kredit nasabah.
Tersangka diduga menyalahgunakan dana kredit milik 71 debitur, dengan rincian sebagai berikut:
- Penyalahgunaan setoran kredit terhadap 40 debitur
- Penggunaan sebagian dana pinjaman terhadap 16 debitur
- Penggunaan seluruh dana pinjaman terhadap 15 debitur
![]() |
Ilustrasi Uang Rupiah/Shutterstock |
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2.097.552.915.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 64 KUHP.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Indramayu, Endang Daryono, menambahkan bahwa berdasarkan Nota Dinas Tim Penyidik dan pertimbangan lainnya, tersangka “AF” akan ditahan. “Sore ini, tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyusunan surat dakwaan. Selanjutnya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” seperti yang dijelaskan oleh Endang.
Atas dugaan penggelapan uang nasabah tersebut kemungkinan besar dalam dugaan kasus yang terjadi di Indramayu terjadi karena penyimpangan. Oleh karena itu penulis juga sebagai nasabah, merasakan untuk berusaha nabung dengan baik dan dari sini kita dapat belajar bahwa bijaknya dalam penggunaan uang tabungan kita itu memang sangatlah penting.
Referensi: Inewsindramayu
0 Response to "Mantan Pegawai Bank BUMN di Indramayu Gelapkan Uang Kredit Nasabah Rp. 2 M"
Posting Komentar