BeritaKapan - Transaksi kripto di RI memang kini kondisinya merosot tajam. Selain dapat menurunkan tingkat transaksi dan juga investor kebanyakan mengambil banyak keuntungan. Disamping itu juga mengenai transaksi kripto di RI sendiri memang kini masih banyak diminati, karena sekarang sudah canggih menggunakan transaksi digitalisasi. Menurut salah satu jasa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya penurunan transaksi kripto yang signifikan secara bulanan (month-to-month/mtm). Transaksi mata uang digital ini tercatat sebesar Rp 32,31 triliun pada Juni 2025, turun 34,83% dari Rp 49,57 triliun di bulan Mei seperti yang dilansir DetikFinance (8/8/2025).
![]() |
Kripto Kurensi/Freepik |
Transaksi kripto yang memang sudah memasuki tahapan digitalisasi seperti kripto kurensi yang dapat untung. Dan selain itu juga investor yang tengah banyak mengambil keuntungan sehingga transaksi kripto di Indonesia menurun secara drastis. Berdasarkan data seperti yang di lansir laman Detik Finance, "Penurunan nilai transaksi kripto dari Rp 49,57 triliun di bulan Mei menjadi Rp 32,31 triliun di bulan Juni 2025 memang mencerminkan adanya siklus normal dalam dinamika pasar kripto," terang Oscar saat dihubungi detikcom, Jumat (8/8/2025).
Emosi investor, seperti rasa takut dan keserakahan, memainkan peran besar dalam volatilitas pasar kripto. Berita negatif, baik dari segi makroekonomi maupun isu spesifik terkait kripto, dapat menyebabkan kepanikan dan penurunan harga.
![]() |
Kripto Kurensi/Freepik |
Menurut penjelasan dari Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut adanya tren penurunan transaksi, menjadi sebesar Rp 32,31 triliun di bulan Juni dari posisi Mei 2025 yang tercatat Rp 49,57 triliun.
Sementara secara akumulasi, nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp 224,11 triliun. Di sisi lain, jumlah pengguna kripto sendiri terpantau naik di bulan Juni, menjadi sebesar 15,85 juta dari 15,07 juta di bulan sebelumnya.
![]() |
Kripto Kurensi/Freepik |
Pemerintah Indonesia terus menyesuaikan regulasi pajak terkait aset kripto. Perubahan ini dapat memengaruhi minat investor dan volume transaksi. Misalnya, pada 1 Agustus 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, penjualan aset kripto tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 naik.
"Per Juni 2025 jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 15,85 juta konsumen, meningkat signifikan 5,18% dibanding posisi Mei 2025," ungkapnya dalam konferensi pers RDK secara virtual, Senin (4/8/2025) seperti yang dilansir dari Detik Finance.
Pada tahun 2024, pengawasan dan pengaturan aset kripto di Indonesia telah beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Peralihan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
Adanya regulasi baru dari Bappebti, seperti Surat Edaran Nomor 47/2024, menekankan pentingnya transparansi dalam perdagangan aset kripto untuk mendorong pertumbuhan pasar yang signifikan di Indonesia.
https://costainvest.org/
BalasHapushttps://drathome.in/packages/
https://many.link/buntogel
https://about.me/buntogel
https://magic.ly/bun-togel
https://biolinky.co/buntogel
https://files.fm/buntogel
https://buntogel.taplink.id/