Ini Ketentuan dan Syarat Mas Kawin Dalam Pernikahan
BeritaKapan - Pernikahan merupakan salah satu ikatan suci yang dibangun setelah mengucapkan ijab kabul seperti dalam islam sendiri yang menyebutkan adanya mahar atau mas kawin. Mas kawin, atau sering juga disebut mahar, adalah pemberian wajib dari mempelai pria kepada mempelai wanita pada saat pernikahan. Ini merupakan salah satu rukun atau syarat sah dalam pernikahan dalam banyak tradisi, khususnya dalam Islam. Mas kawin melambangkan penghargaan dan penghormatan mempelai pria terhadap mempelai wanita. Ini menunjukkan keseriusan dan tanggung jawab pria untuk menafkahi istrinya.
![]() |
Ilustrasi Mahar Pernikahan/Shutterstock |
Mas kawin adalah hak milik penuh dari mempelai wanita. Dia bebas menggunakannya untuk keperluan apapun, tanpa campur tangan dari suami atau keluarga.
Dalam beberapa pandangan, mas kawin juga dapat berfungsi sebagai semacam jaminan finansial bagi wanita, terutama jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Hukum mas kawin adalah wajib adanya karena akad nikah. Dengan kadar harta yang telah ditentukan (seperti 1000 lira Syiria) atau nggak disebutkan. Seperti dijelaskan di Surah an-Nissa:24 berikut:
ُﻜِﻟ ا َﻮْﻣَﺄِﺑ اﻮُﻐَﺘْﺒَﺗ ْنَأ ْﻢُﻜِﻟَذ َءاَرَو ﺎَﻣ ْﻢُﻜَﻟ ﱠﻞِﺣُأَو َﻦﻴِﺤِﻓﺎَﺴُﻣ َﺮْﻴَﻏ َﻦﻴِﻨِﺼْﺤُﻣ ْﻢ ) ءﺎﺴﻨﻟا : 24
Artinya: "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina" (QS. An-Nisa: 24).
![]() |
Mas Kawin/Shutterstock |
Tapi mahar disunnahkan nggak kurang dari 10 dirham dan nggak lebih dari 500 dirham. Satu dirham setara dengan 2,975 gram emas.
Syarat mas kawin:
![]() |
Cincin Mas Kawin/Shutterstock |
- Berupa harta yang berharga (mempunyai nilai harga). Sedang nilai banyaknya mahar itu nggak dibatasi berapa pun banyaknya.
- Bermanfaat, atau yang bisa diambil manfaat.
- Tidak boleh diambil dari sesuatu yang dighosob (mengambil hak milk orang lain secara paksa).
- Dilarang dari sesuatu yang belum diketahui (dalam hal ini para ulama berpandangan dengan beberapa pendapat).
0 Response to "Ini Ketentuan dan Syarat Mas Kawin Dalam Pernikahan"
Posting Komentar