Lucky Hakim Bicara Soal Makan Gaji Buta Saat WaBup Indramayu


Advertisment - Scroll kebawah untuk melanjutkan

BeritaKapan - Kabar santer mengenai seorang yang mencalonkan dirinya sebagai bupati Indramayu 2024. Kabar setelah viralnya video dan kini mengungkap masa jabatan ketika menjadi seorang wakil bupati Indramayu, kemudian mundur dan ogah makan gaji buta. Mantan aktor sinetron populer itu juga menyebutkan tugas yang ia jalankan selama menjadi Wakil Bupati dari Nina Agustina pada masa jabatan periode 2019 hingga 2024. Di waktu itu dia pun mengatakan, dirinya hanya saja telah menjalankan tugas atau pun dalam pengawasan. Calon Bupati Indramayu, baru-baru ini Lucky Hakim mendadak viral karena pernyataan mengejutkan dirinya tentang Indramayu. Lucky Hakim menyebut jika Indramayu merupakan salah satu kabupaten termiskin di Jawa Barat. Hal tersebut berbanding terbalik dengan kekayaan sang Bupati. Bupati Indramayu periode 2019-2024, Nina Agustina merupakan salah satu Bupati terkaya di Jawa Barat.


Foto Lucky Hakim Copyright Instagram


"Kabupaten Indramayu itu adalah termiskin rakyatnya se-Jawa Barat. Bupatinya termasuk yang terkaya di Jawa," ujarnya seperti dikutip akun TikTok @ryojaya, Kamis (7/11/2024) seperti yang dilansir Suara.com.

Saat menjabat berapa gaji Wakil Bupati Indramayu? 

Dengan ini kabar pun cukup mencuat dan cukup membeberkan. Lucky Hakim pernah membeberkan perihal gaji sebagai Wakil Bupati Indramayu periode lalu. Ia mengatakan bahwa gajinya mencapai Rp50 juta perbulan ditambah tunjangan serta berbagai fasilitas mewah. 

Lucky Hakim juga mengaku jika nominal tunjangan makan yang diterimanya mencapai Rp100 juta per bulan. Dengan jumlah gagi yang tak sedikit tentu dapat menggiurkkan banyak orang. Akan tetapi tidak begitu dengan Lucky Hakim.


Foto Lucky dan Nina Copyright Instagram


"Saya sudah dapat gaji Rp50 juta lebih dengan segala fasilitas yang mewah. Bayangkan saja, untuk uang makan-minum saja, seorang Wakil Bupati itu sampai lebih dari Rp100 juta per bulan di luar gaji," kata Lucky Hakim. 

Sementara menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, jabatan Wakil Bupati mendapat gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan. Kemudian, tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta yang diatur dalam Nomor 68 tahun 2001.

Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, disebutkan pula tunjangan yang didapat. Adapun bentuk tunjangannya seperti mobil dinas, rumah dinas, fasilitas kesehatan, biaya pakaian dinas, biaya perjalanan dinas, dan biaya penunjang operasional. 

Namun alasan yang pasti diharapkan yang akan menjadi bupati dan wakil mesti memposisikan diri sebagai pelayan rakyat yang selalu menyempatkan untuk mendengarkan keluh kesah rakyat, bersikap ramah, dan bertutur kata lembut juga berakhlak baik. Dari sikap yang tersebut dapat mencerminkan dirinya terhadap masyarakat bukan pula melainkan hanya Viral-nya saja. Betul atau tidak guys? Semoga kutipan ini dapat bermanfaat bagi semua orang.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lucky Hakim Bicara Soal Makan Gaji Buta Saat WaBup Indramayu"

Posting Komentar