Advertisment - Scroll kebawah untuk melanjutkan
BeritaKapan - Kasus mengenai Minyakita yang beredar setelah diperiksa hingga kini dijumpai dan telah melakukan di dalam siaran pers ternyata memang benar yang terjadi di Kbupaten Subang. Kabupaten subang yang memang tak jauh dari Kab Indramayu. Selain memiliki panorama dan pariwisata yang eksotis ternyata ada kabar mengejutkan mengenai Minyakita. Kasus yang terjadi pada minyakita tentu tidaklah luput mengenai isi yang dijual tidak sesuai dengan takarannya jika dalam 1 takaran harga dan liternya. Dalam kasus ini, MinyaKita dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 760 mililiter. Hal demikian seperti yang dirasakan oleh pembeli yang begitu viral tentang kasus Minyakita.
 |
MinyaKita Copyright Shutterstock |
Seperti yang dilansir DetikJabar, menurut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap kasus peredaran MinyaKita. Pelaku berinisial K ditangkap setelah menjalankan praktik ilegal ini di wilayah Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.
 |
MinyaKita Botol Copyright Shutterstock |
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan tersangka sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng merek MinyaKita yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, tersangka juga tidak mencantumkan informasi berat bersih yang sesuai pada label kemasan.
 |
MinyaKita Copyright Shutterstock |
"Tersangka dengan sengaja mengemas minyak goreng sawit merk MinyaKita dengan berat bersih atau neto kurang dari 1 liter. Hanya kurang lebih 760 mililiter, jadi kurang dari 1 liter," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Senin (10/3/2025).
Dalam demonstrasi langsung, pihak kepolisian menuangkan minyak dari botol MinyaKita yang diklaim berisi 1 liter ke dalam alat ukur. Hasilnya, minyak hanya mencapai angka 760 mililiter, jauh dari ukuran yang seharusnya.
 |
MinyaKita Copyright Shutterstock |
Dalam kasus ini, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dan 3 orang ahli, yaitu ahli dari perlindungan konsumen, ahli dari SNI dan ahli dari Kemendag RI.
"Ini satu liter (menunjuk ke garis alat ukur), ini 760 mililiter isinya, jadi kurang dari 1.000 mililiter atau 1 liter. Kan tulisan MinyakKita dijual seolah-olah 1 liter MinyaKita," katanya.
Dari hasil uji tentunya juga melakukan tindakan seperti penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti seperti yang dijelaskan dilaman tersebut ada sejumlah di antaranya, 2.520 botol kosong tanpa label, 449 dus minyak goreng MinyaKita (per dus berisi 12 botol), 2 unit dispenser meja dan 28 unit dispenser gantung untuk mengisi minyak ke dalam botol, 4 unit mesin press botol, 163 ikat dus MinyaKita, 1 karung tutup botol tanpa merek dan beberapa barang serta dokumen lainnya.
 |
MinyaKita Copyright Shutterstock |
"Tersangka melanggar Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, kemudian yang kedua Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan juga melanggar Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar," katanya (Kombes Jules).
"Kemudian Undang-undang perdagangan paling lama pidana penjara 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Kemudian Undang-undang perlindungan konsumen pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar rupiah," Seperti ungkapan Kombes Jules.
Prasetio Budi Guno
0 Response to "MinyaKita Di Kab Subang Dijual 1 L Ternyata Isinya 760 ML"
Posting Komentar