Kementerian PU Segera Tutup U-Turn di Kiajaran Kulon Indramayu Karena Rawan Kecelakaan

BeritaKapan - U-turn atau putaran balik adalah area di jalan raya yang dirancang khusus agar kendaraan bisa berputar arah secara legal dan aman. Di Indonesia, aturan mengenai putaran balik diatur dengan cukup ketat untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama.


Galih Rakasiwi usai meninjau titik lokasi U-turn maut Pantura Indramayu yang akan segera ditutup permanen, Senin (13/7/2026) / Foto: Wahyu Topami


Dilansir dari InewsIndramayu, Fasilitas putaran balik atau U-turn maut Pantura Indramayu dipastikan akan segera ditutup oleh pihak berwenang dalam waktu dekat. Langkah tegas tersebut diambil oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyusul tragedi kecelakaan beruntun hebat baru-baru ini. Insiden maut yang terjadi di Jalan Pantura Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu tersebut sebelumnya telah menewaskan sebanyak 12 orang.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Kementerian PU segera mematangkan agenda koordinasi dengan sejumlah instansi sektoral. Pihak PPK 1.2 Provinsi Jawa Barat, Galih Rakasiwi, memberikan konfirmasi resmi mengenai rencana teknis ini pada Senin (13/7/2026). Penutupan U-turn tersebut akan dibahas bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Korlantas Polri demi keselamatan bersama.

Sanksi Pelanggaran (UU No. 22 Tahun 2009)

Melanggar rambu larangan putar balik atau memutar di tempat yang tidak semestinya merupakan pelanggaran hukum lalu lintas. Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Cara Melakukan U-turn yang Aman

Nyalakan Lampu Sein Lebih Awal

Berikan tanda kepada pengendara di belakang minimal 30 meter sebelum mencapai titik putaran balik.

  • Ambil Lajur yang Tepat

Bergeserlah ke lajur paling kanan secara perlahan dan aman sebelum berputar.

  • Kurangi Kecepatan

Jangan memutar dalam kecepatan tinggi. Jika lalu lintas padat, berhentilah sejenak untuk memprioritaskan kendaraan dari arah berlawanan.

  • Cek Blind Spot & Spion

Pastikan tidak ada kendaraan lain (terutama motor) yang menyalip dari sisi dalam atau kanan Anda.

  • Prioritaskan Kendaraan Lurus

Kendaraan yang berjalan lurus di jalur tujuan memiliki hak utama. Tunggu hingga kondisi benar-benar aman sebelum memutar.

  • Masuk ke Lajur yang Benar

Setelah memutar, masuklah ke lajur kanan atau tengah terlebih dahulu, baru sesuaikan kecepatan dan berpindah lajur jika diperlukan.

Berita Kapan ID
Berita Kapan ID PT. Berita Kapan Digital

Posting Komentar untuk "Kementerian PU Segera Tutup U-Turn di Kiajaran Kulon Indramayu Karena Rawan Kecelakaan"

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Advertisement