Deretan UMK Jawa Barat Kabupaten dan Kota Naik 6,5%


Advertisment - Scroll kebawah untuk melanjutkan

BeritaKapan - Jawabarat merupakan salah satu provinsi yang terletak di pulau jawa bagian barat yang beribu kotanya di Bandung. Selain itu juga jawabarat terkenal akan ekosistem budaya, pariwisata dan memiliki nilai ekonomi yang baik. Selain itu juga dikabarkan bahwa Jawabarat dengan memiliki nilai UMK naik akan menjadi 6,5% seperti yang dikabarkan dan diumumkan Presiden Republik Indonesia. Kabar ini cukup menggembirakan bagi pekerja, kenaikan UMP tersebut mampu meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.  UMP atau UMK tentu dengan kenaikan tersebut agar dapat memperbaiki nilai ekonomi bagi pekerja. Selain itu keadaan perusahaan memang tidak baik-baik saja. Ada banyak korban yang kena PHK dan hingga kini belum mendapatkan pekerjaan yang layak.


Ilustrasi Uang Rupiah Copyright Istockphoto


Selain itu dapat dipungkiri yang nantinya kenaikan UMP 2025 tersebut bisa berpengaruh pada kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan di Provinsi, Kota dan Kabupaten. Jika menyesuaikan dengan UMP 2025 yang naik 6,5 persen, tidak menutup kemungkinan UMP dan UMK di setiap wilayah disesuaikan. Berikut ini dari deretan perkiraan UMP dan UMK Jabar 2025 jika naik 6,5 jika sesuai UMP 2025, lengkap di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Perhitungan UMK Provinsi Jawa Barat


Ilustrasi Uang Rp.100 Ribuan Copyright Istockphoto




Jika menyesuaikan dengan UMP 2025 yang naik 6,5 persen, maka UMP Jabar 2025 diperkirakan naik menjadi Rp 2.191.232.


Ilustrasi Perhitungan UMK Copyright Istockphoto




Jika dihitung UMP Jabar 2024 (Rp 2.057.495) x 6,5 persen = Rp 133.737.

Deretan UMK Jawa Barat Kabupaten dan Kota Naik 6,5%


1. Kota Bekasi Rp5.343.430 menjadi Rp5.690.752

2. Kabupaten Karawang Rp5.257.834 menjadi Rp5.599.593

3. Kabupaten Bekasi Rp5.219.263 menjadi Rp5.558.515

4. Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768 menjadi Rp5.558.515

5. Kabupaten Subang Rp3.294.485 menjadi Rp3.508.626


6. Kota Depok Rp4.878.612 menjadi Rp5.195.721

7. Kota Bogor Rp4.813.988 menjadi Rp Rp5.126.897

8. Kabupaten Bogor Rp4.579.541 menjadi Rp4.877.211


9. Kabupaten Sukabumi Rp3.384.491 menjadi Rp3.604.482


10. Kabupaten Cianjur Rp2.915.102 menjadi Rp3.104.583


11. Kota Sukabumi Rp2.834.399 menjadi Rp3.018.634


12. Kota Bandung Rp4.209.309 menjadi Rp4.482.914


13. Кота Сіmahi Rp3.627.880 menjadi Rp3.863.692

14. Kabupaten Bandung Barat Rp3.508.677 menjadi Rp3.736.741

15. Kabupaten Sumedang Rp3.504.308 menjadi Rp3.732.088

16. Kabupaten Bandung Rp3.527.967 menjadi Rp3.757.284

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697 menjadi Rp2.794.237

18. Kota Cirebon Rp2.533.038 menjadi Rp2.697.685


19. Kabupaten Cirebon Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382

20. Kabupaten Majalengka Rp2.257.871 menjadi Rp2.404.632

21. Kabupaten Kuningan Rp2.074.666 menjadi Rp2.209.519

22. Kota Tasikmalaya Rp2.630.951 menjadi Rp2.801.962

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.535.204 menjadi Rp2.699.992


24. Kabupaten Garut Rp2.186.437 menjadi Rp2.328.555


25. Kabupaten Ciamis Rp2.089.464 menjadi Rp2.225.279

26. Kabupaten Pangandaran Rp2.086.126 menjadi Rp2.221.724


27. Kota Banjar Rp2.070.192 menjadi Rp2.204.754


Itulah mengapa alasan dan pekerja di jawabarat mengalami UMK kenaikan sebesar 6,5%. Semoga dengan adanya kenaikan ini dapat menjadikan tolak ukur ekonomi yang lebih baik. Karena banyak sekali yang mengalami atau korban PHK massal. Dengan adanya kenaikan UMK ini dapat mendorong daya beli saing yang kuat. Karena kabar pajak pun sudah diumumkan naik hingga 12 %. (Adv)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Deretan UMK Jawa Barat Kabupaten dan Kota Naik 6,5%"

Posting Komentar