Warga RI Kabur Jadi Warga Negara Singapura Bisa Bayar Segini


Advertisment - Scroll kebawah untuk melanjutkan

BeritaKapan - Banyak sekaliyang terjadi pada yang terjadi tentang trending #Kaburajadulu. Menurut data yang disebutkan kali ini penulis mengungkapkan bahwa pindah jadi wargaa negara Singapura tentu bisa asalkan dengan melalui prosedur dengan Kemenkumham. Banyak sekali yang beranggapan jika sudah tiba di Singapura dan beranggapan setelah kuliah disana ingin menetap dan menjadi warga negara Singapura. Selain itu ada beberapa data mengenai perpindahan yang lagi ngetrend tersebut menjadi Warga negara Singapura. Kebanyakan mahasiswa dan umum yang sesekali menyuarakan untuk menjadi tinggal di negara Singapura.

Ilustrasi Marina Bay Singapura Copyright Shutterstock


Seperti yang dilansir CnbcIndonesia, menurut data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa banyak Warga Negara (WN) Indonesia yang memilih untuk pindah menjadi Warga Negara (WN) Singapura. Adapun, sepanjang 2019-2022, angkanya mencapai 3.912 WNI. Tidak sedikit pula menyebutkan bahwa ketertarikan menjadi warga negara Singapura kini sudah menunjukan dari angka tersebut yang tidak lagi sedikit.

Menurut Mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim memproyeksikan jumlahnya sekitar 1.000 orang per tahun. Selain itu juga banyak yang mengutarakan, bahwa Indonesia tengah bersaing dengan negara lain untuk merebut orang-orang pintar. Seperti halnya dalam hal naturalisasi tentu banyak yang menjadi warga negara Indonesia yang ingin ikut serta berpartisipasi di dalamnya.


Ilusrasi Marina Bay Di Singapura Copyright Shutterstock


"Saya lupa kalau enggak 100, 1.000 orang mahasiswa Indonesia di Singapura menjadi warga negara Singapura setiap tahun. Bersaing kita rebut orang-orang hebat, pintar," kata Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim seperti yang dikutip CnbcIndonesia Senin, 17 Feb 2025. Lalu bagaimana dengan mengikuti prosedur yang ada untuk mengikuti jadi warga negara Singapura?

Untuk menjadi warga negara Singapura tentu anda harus mengikuti prosedur seperti yang sudah ditetapkan. Salah satu caranya adalah mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran untuk mendapat status kewarganegaraan Singapura.


Ilustrasi Wisata Singapura Copyright Shutterstock



Seperti yang dijelaskan laman media besar dan dikutip dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan menjadi WN Singapura.

Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib membayar SG$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000.

Adapun yang perlu ditulis dan dikaji ulang, biaya itu hanya untuk pengajuan dan tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Ketika disetujui, ada biaya tambahan S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.


Ilustrasi Patung Lion Singapura Copyright Shutterstock


Selanjutnya, untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, perlu membayar SG$ 18 atau sekitar Rp 203.400. Jika permohonan disetujui, biaya tambahan dikenakan SG$ 10.

Sementara itu untuk menjadi naturalisasi WNI, biaya naturalisasi menjadi WNI lebih mahal. Berdasarkan Situs Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi atas permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp 50.000.000.

Biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp 15.000.000. Terakhir, WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara adalah Rp 2.500.000. Terakhir, anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp 5.000.000.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Warga RI Kabur Jadi Warga Negara Singapura Bisa Bayar Segini"

Posting Komentar