BeritaKapan - Wakil Bupati Indramayu ditetapkan jadi tersangka. Ini yang menjadi sorotan tenatang kasus dugaan korupsi oleh Kajati jawabarat. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat secara resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan dengan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2022–2025.
![]() |
| Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. Foto: Burhannudin (DetikJabar) |
Syaefudin tidak sendiri. Kejati Jawa Barat juga menetapkan dua mantan pejabat berinisial IM dan AF yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.
Berdasarkan hasil perhitungan, kasus korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 18 miliar. Meski demikian, Syaefudin, IM dan AF tidak ditahan dalam kasus tersebut.
Dilansir dari DetikJabar, di laman LHKPN KPK, Sabtu (15/6/2026), harta kekayaan Syaefudin tercatat mencapai Rp 3.471.302.473 atau senilai Rp 3,4 miliar. Syaefudin melaporkan harta kekayaan pada 10 Maret 2026/Periodik-2025.
Rincian harta kekayaan Syaefudin berasal dari dua tanah dan bangunan di Indramayu dengan total nilai Rp 4.126.000.000 atau Rp 4,1 miliar. Kemudian alat transportasi senilai Rp 112 juta yang terdiri dari mobil pick up 2017 Rp 65 juta, motor Honda Beat 2016 Rp 7,5 juta dan motor Vespa Sprint 2019 Rp 39,5 juta.
Syaefudin juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 9 juta. Lalu kas dan setara kas Rp 25.512.848 atau Rp 25,5 juta, serta utang Rp 802.110.375 atau Rp 802,1 juta.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka. Ia terseret kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.
Syaifudin jadi terseret kasus ini saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaifudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang mantan Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IM dan AF.
"Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S, IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (12/6/2026).
IM dan AF memenuhi panggilan Kejati Jabar saat diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan Syaefudin mangkir dengan alasan sakit.
"Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan ee sakit, dan telah berkirim surat sakit kepada tim penyidik," pungkasnya.
Sumber: DetikJabar

Posting Komentar untuk "Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Harta Kekayaan Wakil Bupati Indramayu"